Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Peredaran Sabu di Jujuhan

BUNGO, INFORMASI3439 Dilihat

MANTAPnews – Bungo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan sawit di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh IPDA M. Indra E.P., S.H., M.H., pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Rantau Ikil. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan menggerebek pondok yang dicurigai.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua pria. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari penindakan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 27,22 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu dompet hitam, satu unit timbangan digital hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak mainan cokelat, satu unit HP Samsung biru dongker, satu unit HP Vivo cokelat, serta uang tunai Rp200 ribu. Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.

Ia menyebut penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

IPTU Bambang JM menegaskan, Polres Bungo akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo. Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)