MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo melalui Tim Gunjo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan hasil curian.
Terduga pelaku berinisial F (22), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, ditangkap Tim Gunjo di tempat persembunyiannya di Kota Jambi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban bersama empat orang temannya memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Setelah memarkir kendaraan, korban dan teman-temannya masuk ke sebuah tempat hiburan malam di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban dan teman-temannya kembali ke tempat parkir untuk mengambil kendaraan, motor yang diparkir sudah tidak ada. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melapor ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, pada Senin (12/10/2026). Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan para saksi terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM. (*)








