Oleh: Andriansyah, SE., M.Si. (Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo) dan Mulia Jaya, S.IP., M.Si. (Wakil Rektor Universitas Muara Bungo)
MANTAPnews – Bungo – Kabut asap yang berulang setiap tahun di Kabupaten Bungo tidak bisa lagi ditangani hanya dengan status tanggap darurat, pembagian masker, atau surat edaran. Persoalan ini menyangkut kesehatan masyarakat, pendidikan, lingkungan, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Kami memandang kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan ilegal, sebagai persoalan publik yang menuntut perubahan cara kerja pemerintahan: dari reaktif menjadi preventif, dari bekerja sendiri-sendiri menjadi terpadu, dan dari berbasis imbauan menjadi berbasis data serta akuntabilitas.
Ada enam rekomendasi utama kami.
Pertama, optimalkan satu posko komando terpadu. BPBD menangani kebakaran, DLH memantau kualitas udara, Dinas Kesehatan melindungi kesehatan warga, dan Dinas Pendidikan mengatur pembelajaran. Posko harus menghasilkan laporan harian, bukan sekadar rapat koordinasi.
Kedua, pastikan informasi kualitas udara mudah diakses. DLH bersama Diskominfo perlu menerbitkan ISPU, termasuk PM2.5 bila tersedia, minimal pagi, siang, dan sore, disertai petunjuk sederhana bagi masyarakat.
Ketiga, kembangkan inovasi BUNGO SIAGA ASAP Sistem Informasi, Antisipasi, Gerak Cepat, dan Akuntabilitas Penanganan Asap. Salah satu komponennya adalah Rio Fire Alert, sistem pelaporan dini berbasis dusun. Warga cukup mengirim laporan via WhatsApp resmi dengan lokasi, foto, dan waktu. Setiap laporan mendapat nomor registrasi, target konfirmasi maksimal 30 menit, dan verifikasi laporan berisiko tinggi maksimal dua jam. Warga tidak boleh diminta memadamkan api sendiri atau berhadapan dengan pihak yang diduga melanggar.
Keempat, susun peta risiko kebakaran dan sumber asap yang benar-benar digunakan untuk menentukan prioritas. Data titik panas satelit harus dipadukan dengan pemeriksaan lapangan, arah angin, dan riwayat kebakaran, agar bisa dibedakan asap dari dalam Bungo dan asap kiriman daerah lain.
Kelima, lindungi kesehatan masyarakat secara aktif. Puskesmas perlu memantau keluhan pernapasan dan melayani kelompok rentan: anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan. Keputusan kegiatan sekolah harus berdasar kualitas udara dan pertimbangan kesehatan.
Keenam, tetapkan target waktu dan indikator. Dalam 24 jam: laporan situasi terpadu. Dalam tujuh hari: peta risiko sementara dan mekanisme pelaporan warga. Dalam 30 hari: evaluasi respons, koordinasi, kualitas udara, dan kendala. Uji coba di lima dusun berisiko tinggi sebelum diperluas.
Soal pertambangan emas tanpa izin, ini juga perlu penanganan serius. Namun aktivitas ilegal tidak boleh langsung dituding penyebab kabut asap tanpa bukti. Pemerintah perlu memetakan lokasi tambang ilegal, kerusakan lahan, potensi pencemaran sungai, dan dampaknya ke masyarakat.
Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya rapat atau operasi penertiban, tetapi dari berkurangnya kebakaran berulang, membaiknya kualitas udara, terlindunginya kesehatan warga, dan penegakan hukum yang adil serta konsisten.
Kepada masyarakat, mari tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak menambang tanpa izin, dan aktif melaporkan indikasi kebakaran melalui saluran resmi. Keselamatan warga tetap prioritas. (**)









Komentar