MANTAPnews – BUNGO – Satreskrim Polres Bungo melalui Tim GUNJO berhasil mengamankan MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Bungo. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah hukum Polres Merangin.
Kasus bermula saat korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada terduga pelaku pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku meminjam motor dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan untuk diantar ke penginapan di kawasan Sungai Pinang. Karena percaya, korban memberikan izin.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menghubungi terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo. Korban menyusul ke lokasi tersebut, tetapi tidak menemukan terduga pelaku maupun sepeda motor miliknya. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan, Tim GUNJO melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR beserta satu kunci motor, satu helm motor warna hitam, satu unit HP merek Infinix warna putih, dan satu unit HP merek Vivo warna hijau.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, Selasa (6/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
“Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkas Iptu Bambang JM. (**)








