Polsek Bathin II Pelayang Gelar Tatap Muka dengan Datuk Rio dan Kades: Bahas PETI, Narkoba, hingga Batasan Hiburan Malam

BUNGO, INFORMASI889 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Afandi Anora, S.H., menginisiasi pertemuan penting dengan seluruh Datuk Rio dan Kepala Kampung se-Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, pada Kamis (07/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Polset tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat.

Hadir dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, sejumlah unsur penting seperti Kanit Binmas, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II Pelayang, serta para pimpinan adat dan pemerintahan desa.

Dalam arahannya, IPTU Afandi menyoroti tiga masalah utama yang kerap mengganggu kondusivitas wilayah, yaitu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, dan hiburan malam. Ia secara tegas mengingatkan larangan penggunaan DJ serta aktivitas hiburan yang berlangsung hingga larut malam karena berpotensi memicu perkelahian, konsumsi miras, hingga peredaran narkoba.

“Kami minta seluruh Datuk Rio dan perangkat desa menyampaikan ke masyarakat tentang larangan PETI dan pembatasan hiburan malam. Ini demi keamanan kita bersama,” tegas Kapolsek.

Pertemuan ini menyoroti temuan penting dari para Datuk Rio bahwa selama ini penerapan sanksi adat dan batasan waktu hiburan malam masih berbeda-beda di setiap desa. Sebagai respons, disepakati perlunya aturan seragam di tingkat kecamatan.

“Kami berharap ada kesepakatan bersama soal batas waktu hiburan malam dan denda adat. Jangan sampai aturan antar desa berbeda-beda,” ujar salah satu perwakilan Datuk Rio.

Merespons hal tersebut, Kepala Kampung dan perwakilan BPD menyatakan bahwa sebagian besar desa saat ini sudah tidak memberikan izin hiburan malam. Bagi warga yang masih nekat menggelar organ tunggal hingga larut dan menimbulkan keributan, sanksi adat akan diberlakukan sesuai aturan masing-masing desa. Selain itu, masyarakat juga meminta polisi terus memberantas narkoba yang kerap menjadi pemicu utama keributan dalam pesta malam.

Kapolsek pun menegaskan kembali bahwa izin keramaian hanya dapat diberikan hingga pukul 18.00 WIB. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Bahkan, Kapolsek memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jika tertangkap tangan, untuk kemudian diserahkan beserta barang bukti kepada pihak berwajib.

Kegiatan yang berlangsung aman dan penuh semangat kebersamaan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menciptakan wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang yang lebih kondusif, bebas dari PETI, narkoba, serta gangguan hiburan malam. (**)