MANTAPnews – BUNGO – Aksi perampokan dengan modus travel yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Merangin berhasil diungkap Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo. Korban, Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, mengalami kerugian mencapai Rp35,5 juta setelah disekik, diancam senjata tajam, dan dipaksa menyerahkan ATM miliknya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban hendak pergi berbelanja ke Pasar Merangin. Korban kemudian menaiki sebuah mobil travel berwarna hitam yang di dalamnya sudah ada seorang sopir dan tiga orang penumpang laki-laki.
Namun, perjalanan yang awalnya tampak biasa berubah menjadi mencekam. Setelah salah satu penumpang turun, dua penumpang lainnya tiba-tiba bergerak. Korban dicekik dan dipaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, serta kartu ATM lengkap dengan nomor PIN-nya.
Bukan hanya itu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu agen BRILink untuk menarik uang dari rekening korban. Saat korban mencoba berteriak meminta tolong, para pelaku dengan sigap menodongkan senjata tajam ke pinggang serta membekap mulut korban. Setelah berhasil menguras uang korban, pelaku dengan tega menurunkannya di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang, lalu melarikan diri.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bungo. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti Tim GUNJO yang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengendus lokasi persembunyian para pelaku. Tim GUNJO kemudian berkoordinasi dan meminta bantuan back up dari Polres Solok Kota. Tanpa perlawanan berarti, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Iptu Bambang JM.
Penyidik saat ini masih terus menggali keterangan dari korban dan sejumlah saksi mata guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari aksi perampokan bermodus travel ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP. (**)








