MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial RG (25 tahun), warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 25,12 gram.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Kerikil, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan saudara RG. Saat penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok merek Duta yang berisi satu plastik klip besar diduga mengandung narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba.
Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Samsung warna hitam, satu plastik klip kosong, satu plastik asoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut kuncinya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya cukup berat. (**)








