MANTAPnews – BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan seorang pria berinisial GNN (28) di kawasan Tepi Danau, RT 001 RW 001, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Penindakan sekitar pukul 22.00 WIB itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Indra langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam prosesnya, petugas mengamankan GNN yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, ditemukan 7 butir pil yang diduga ekstasi dengan rincian:
· Satu plastik klip berisi 5 butir pil (3 biru dan 2 pink)
· Satu plastik klip berisi 2 butir pil (1 biru dan 1 pink maron) Total berat bruto barang bukti mencapai 2,65 gram.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita satu kotak rokok Sampoerna, satu lembar tisu putih, dan satu unit ponsel Realme warna hijau.
GNN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. “Informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan. Dari hasil penindakan, satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Bungo akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
GNN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Bungo memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga Kabupaten Bungo tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (**)








