Satrenarkoba Polisi Bungo Gerebek Kos di Belakang Karaoke, Tiga Pria Diamankan dan 10 Butir Ekstasi Disita

BUNGO, INFORMASI1350 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pria dalam penggerebekan di sebuah kamar kos kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Ketiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial DM (23), AJ (33), dan ME (31) itu diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Indra melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi kamar kos yang menjadi sasaran. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi, dengan rincian delapan butir berwarna biru dan dua butir berwarna kuning. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 3,39 gram.

 

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu buah tas warna cokelat, serta satu lembar tisu warna putih.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan warga. “Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil tersebut, tiga orang dan barang bukti ekstasi berhasil diamankan,” ujarnya.

Iptu Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. “Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bungo berkomitmen terus memberantas narkotika untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (**)