MANTAPnews – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran Kabupaten Bungo menggelar pembinaan dan pengawasan gudang dalam Kabupaten Bungo. Senin pagi (30/05/2022).
Dari penelusuran di lapangan hari ini ada 4 gudang yang di datangi oleh petugas satpol PP, diantaranya toko Bangunan De’Ikhlas, Toko Sinar Bungo, Toko Keramik Cahaya baru, dan Mini Market Mentari Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Selama turun di lapangan petugas satpol PP telah menemukan semua Ruko ( Rumah Toko) bahwasanya ukuran Ruko yang ada di Kabupaten Bungo tidak sesuai dengan Perda yang telah di tetapkan oleh pemerintah yang ukurannya kalau gudang berukuran 8×8 meter, sedangkan yang di temukan di lapangan berukuran 8×12 meter.
Kabid perundang-undangan daerah dan pengembangan kapasitas Husni Mubarok, S.Sos menjelaskan, kami dari Satpol PP dan pemadam kebakaran Kabupaten Bungo yang mana pada hari ini kami mendapat tugas yaitu pembinaan dan pengawasan gudang yang ada dalam wilayah kota Kabupaten Bungo, yang mana berdasarkan Perda nomor 22 tahun 2008 yaitu tentang pengawasan gudang.
“Dalam hal ini setelah beberapa toko yang kami periksa di dalam kota tidak ada satupun yang memiliki izin gudang, sementara mereka cuman memiliki izin situ dan siup,”Ujar Kabid Perundang-undangan daerah dan pengembangan Husni Mubarok,S.Sos.
Dirinya berharap untuk kedepannya nanti diharapkan kepada OPD terkait agar dapat lebih untuk mengecek kembali ke lapangan agar disesuaikan dengan bentuk yang namanya izin toko dan gudang.
“Kami berharap kepada OPD terkait dalam hal ini dinas perizinan agar dapat lebih untuk mengecek kembali kelapangan supaya bisa di sesuaikan yang mana namanya izin toko dan izin gudang,”Kata Husni Mubarok.
Dirinya menambahkan agar ini bisa menambah PAD Kabupaten Bungo, pihaknya akan konsultasi dulu ke dinas perizinan, karena di dalam Perda tidak ada yang menentukan masalah tata ruang yang mana di perbolehkan posisi gudang dan dimana di perbolehkan posisi toko.
“Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk membahas masalah gudang-gudang yang ada di dalam kota,”Jelasnya.
Kedepannya kami dari Sat pol PP akan melakukan pemanggilan terhadap toko atau gudang yang tidak lengkap izinnya sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Selanjutnya tahap pertama kami akan memberikan sanksi secara administratif yaitu membuat surat teguran pertama dan di beri waktu jangka selama 1 bulan, seandainya tahap pertama ini tidak di indahkan dan tidak di perpanjang oleh pemilik toko atau gudang, kami akan melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya, apabila sudah sampai ketiga mereka tetap tidak mengindahkan izinnya bisa kami cabut atau bisa di sanksi pidana,”Pungkasnya.(S)








