MANTAPnews – BUNGO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang wiraswasta dan seorang pelajar/mahasiswa diringkus dalam sebuah operasi senyap di pinggir jalan Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.A.A (27), warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, serta M.R.X (22), warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan—termasuk sabu dengan berat bruto lebih dari 11 gram.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., bersama sejumlah anggota opsnal. Gerak cepat tim berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Sepenggal.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi. Saat melintas di kawasan Dusun Empelu, petugas mencurigai dua orang laki-laki dengan gelagat tidak wajar,” ujar KBO Narkoba Polres Bungo, IPTU Feri Irawan, mewakili Kasatresnarkoba.
Tanpa perlawanan berarti, kedua terduga langsung diamankan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti:
· Dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 11,14 gram.
· Satu butir pil diduga ekstasi warna merah merek Heineken (berat bruto 0,33 gram).
· Satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam berikut kuncinya.
· Dua unit telepon genggam merek Oppo.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti memburu jaringan narkotika di Kabupaten Bungo. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
“Atas informasi dan kerja sama masyarakat, pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan. Mari bersama-sama perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbau IPTU Feri.
Kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mengingat dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, serta adanya permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.(**)









Komentar