MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo sukses mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Selasa dini hari (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Dua orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tebo diringkus setelah transaksi sabu di Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, terendus informasi masyarakat.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial NA (37), berprofesi petani/pekebun, dan RWS (36), wiraswasta. Penangkapan bermula saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K., melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa saat akan ditangkap, salah satu pelaku sempat melawan dan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan. “Tim langsung bergerak. Salah satu pelaku berusaha meloloskan diri dengan mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dibagi dalam beberapa plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bungo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami terus tingkatkan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Peran aktif masyarakat sangat penting, jangan ragu memberi informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal yang menjerat mereka adalah 20 tahun penjara.
Polres Bungo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (**)








