MANTAPnews – BUNGO – Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan aparat Polsek Rantau Pandan karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada Selasa (21/4/2026).
Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku awalnya diamankan oleh warga di Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB karena dicurigai melakukan tindak pidana.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini melibatkan Kanit Reskrim Bripka Eko Prasetya, S.H., beserta anggota lainnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
· Satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi
· Tiga butir peluru karet
· Satu selongsong peluru
· Satu unit ponsel merek Oppo A55
Meski pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban. Pelaku diketahui diamankan warga dan diserahkan melalui tokoh masyarakat setempat.
“Untuk sementara belum ada laporan korban, namun kami tetap melakukan pendalaman. Selain itu, kami juga menyelidiki dugaan kepemilikan senjata rakitan tanpa izin,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan.(**)









Komentar