Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Dua Pelaku Pencurian Berulang di Bathin III

BUNGO, INFORMASI549 Dilihat

MANTAPnews – Bungo – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian berinisial J (52) dan B (38). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian berulang di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

.Sabtu, 4 April 2026, pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban Lisa Hardini mendapati rumahnya dibobol. Pelaku masuk dengan merusak jendela samping rumah, lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu ponsel, dan uang tunai. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

·Sabtu, 11 April 2026, pukul 03.30 WIB di lokasi masih di sekitar Bathin III. Korban Andri kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua ponsel, uang tunai, serta dokumen penting. Total kerugian diperkirakan Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim GUNJO berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Tim bergerak cepat ke lokasi persembunyian dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama, serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana.

“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam perkara ini terpenuhi karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam rawan dini hari, guna mencegah kejahatan serupa.(**)

Komentar