RF alias RA (30) diamankan Tim Gunjo Polres Bungo di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Sumatera Barat.

BUNGO, INFORMASI3425 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Mengikuti arisan dengan harapan mendapat giliran dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dana arisan yang seharusnya diterima korban tak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan dibubarkan.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan terduga pelaku berinisial RF alias RA (30) diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor tersebut, dana arisan untuk salah satu nomor sudah diterima korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meski kewajibannya telah dipenuhi.

Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Akan tetapi, komunikasi tersebut tidak mendapat respons dan keberadaan terlapor tidak diketahui. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.

Merasa dirugikan, korban MS akhirnya mendatangi Polres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor. Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tim memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di Kota Solok, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

Tanpa banyak waktu, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM menyampaikan bahwa setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.

Iptu Bambang JM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang. Masyarakat diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan. (**)

Komentar