MANTAPnews – BUNGO – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Bungo. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. NT diduga sengaja membakar lahan yang rencananya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini bermula dari laporan adanya kebakaran hutan dan lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan terbakar.
Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi kebakaran di wilayah Dusun Pauh Agung. Tim kemudian mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 11 September 2026. Pengecekan dilakukan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, serta terlapor.
Dari hasil pengecekan, lahan yang terbakar sekitar 1 hektare. Sementara itu, total lahan yang dikuasai terlapor diperkirakan mencapai 7 hektare dan sebagian telah ditanami kelapa sawit. Polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat berada di lokasi, terlapor mengakui perbuatannya kepada petugas. Polisi lalu mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut, yaitu satu korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, dan dua batang bibit kelapa sawit.
Setelah pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo membawa terlapor ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur larangan pembakaran hutan serta ketentuan pidana bagi pelanggarnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, mengecek TKP, melaksanakan gelar perkara, hingga memeriksa terlapor.
Polres Bungo menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan. (**)









Komentar