Kasat Reskrim Pimpin Tim Gunjo Amankan Pelaku PETI di Pelepat

BUNGO, INFORMASI575 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum setempat. Pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung Tim Gunjo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang diduga pelaku, masing-masing berinisial R.S (22), M (37), S.A (23), dan P.I (25). Keempatnya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penambangan.

Polisi juga menyita satu unit alat berat jenis eskavator merek XCMG Model XE215G warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, petugas mengamankan perlengkapan pendukung PETI seperti selang air, selang gabang, karpet sabut kelapa, karpet serabut mie warna merah, ember, dulang, serta material yang diduga mengandung emas.

AKP Ilham Tri Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Baru Pelepat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Bungo akan terus menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bungo.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)