Klarifikasi Polres Bungo: Penyerahan Alat Berat Bukan Hilangnya Barang Bukti, tapi Tindak Lanjut Hukum

BUNGO, INFORMASI569 Dilihat

MANTAPnews –  Bungo – Polres Bungo memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai penyerahan alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti.

Bahwa benar, Polres Bungo telah melakukan penyerahan 1 (satu) unit alat berat merk LiuGong Excavator tipe CLG920E kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, yaitu telah adanya:

* Surat Perintah Penyitaan;

* Penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bungo;

* Serta koordinasi resmi antar satuan.

Barang bukti tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk efektivitas dan kepentingan penyidikan, barang bukti diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Adapun proses penyerahan telah dilaksanakan secara resmi, dilengkapi dengan administrasi dan berita acara serah terima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bungo berkomitmen untuk melaksanakan setiap penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bungo mengajak masyarakat untuk memahami bahwa dalam penanganan perkara, koordinasi antar satuan kewilayahan merupakan hal yang biasa dilakukan, khususnya apabila suatu barang bukti berkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh satuan berbeda.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Demikian disampaikan untuk menjadi informasi yang berimbang kepada masyarakat.