MANTAPnews – Muara Bungo, 2 Maret 2026 – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum kepolisian berinisial Waldi memasuki babak baru. Tersangka resmi dilimpahkan penyidik Polres Bungo kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam proses tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan ini menandai peralihan tanggung jawab penahanan dari kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo dengan pengawalan ketat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tidak hanya tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang kuat menduga keterlibatan Waldi dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen.
Kapolres Bungo, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, meskipun yang bersangkutan adalah oknum internal. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam perkara pidana,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diterima. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidangkan secara terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka. Masyarakat dan berbagai kalangan berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, status penahanan Waldi kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan selesai. (**)








