MANTAPnews – BUNGO – Rencana pembuatan gorong-gorong yang dijanjikan untuk kepentingan umum berujung pada pembongkaran jalan akses vital warga. Kejadian ini memicu unjuk rasa puluhan warga Lorong Budi Daya, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, di Gedung DPRD setempat pada Senin (2/2/2026).
Warga yang didampingi organisasi kemasyarakatan Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Bungo mendatangi DPRD untuk menuntut keadilan. Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Alpindo Mustakim, S.Sos., itu menuntut agar DPRD dan instansi terkait segera menindak tegas dugaan perusakan aset daerah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama Alparobi.
Dalam orasi penuh emosi, warga menuding Tuan Tanah bertindak sewenang-wenang dengan membongkar jalan yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat. Jalan tersebut merupakan akses utama untuk transportasi harian dan kegiatan ekonomi.
Menurut penuturan Ketua RT setempat, konflik bermula ketika tuan tanah mendatanginya dengan rencana membangun gorong-gorong untuk memperlancar aliran air. “Beliau menyampaikan niat baik untuk pembuatan gorong-gorong. Namun, tanpa koordinasi lebih lanjut dengan masyarakat atau pemerintah, tiba-tiba alat berat sudah datang dan jalan langsung dibongkar,” ujarnya.
Warga menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai sangat sepihak. Dalih awal bahwa jalan hanya dialihkan sementara ternyata tidak terbukti. “Yang kami lihat di lapangan, jalan dibongkar total dan justru mulai didirikan pondasi bangunan di tepi aliran sungai. Ini jelas di luar janji awal,” tegas seorang perwakilan warga dengan nada kecewa.
Mereka menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh tuan tanah tidak dapat menghilangkan fungsi jalan umum yang telah ada sebelum klaim tersebut. Pembongkaran dinilai telah merugikan kepentingan publik dan mengganggu hajat hidup orang banyak.
Melalui demonstrasi ini, masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Bungo beserta instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pemerintah kecamatan dan kelurahan, untuk segera:
1. Menindaklanjuti dugaan perusakan aset daerah secara hukum.
2. Memulihkan fungsi jalan sebagai akses vital masyarakat.
3. Memberikan kejelasan status tanah dan menjamin koordinasi yang transparan untuk setiap pembangunan di wilayah tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Bungo telah menerima pengaduan warga dan berjanji akan mempelajari serta menindaklanjuti laporan tersebut bersama dengan eksekutif. (**)








