Polres Bungo Amankan 7 Mobil Tangki Modifikasi Pelangsir BBM

BUNGO, INFORMASI162 Dilihat

MANTAPnews – Muaro Bungo – Polres Bungo mengamankan tujuh unit kendaraan berupa minibus dan truk yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan atau ‘melangsir’ Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal. Kendaraan-kendaraan ini diamankan karena menggunakan tangki modifikasi yang berbahaya dan tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom,. M.Si menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai kendaraan-kendaraan yang sering menimbulkan gangguan dan antrian tidak tertib di SPBU.

“Kami mengamankan tujuh unit kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan standar seperti kaca spion dan lampu, serta menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal,” ujar AKBP Natalena Eko Cahyono, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, selain menyebabkan kemacetan dan berpotensi memicu konflik di SPBU, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Antrian yang mereka buat sudah mengganggu aktivitas kendaraan lain. Secara teknis, kendaraan ini sangat riskan karena tanpa spion, tidak ada lampu sein, dan menggunakan tangki modifikasi yang rawan menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Operasi penertiban ini dilaksanakan secara terpadu oleh Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas. AKBP Natalena menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengkoordinator kegiatan ilegal ini.

“Saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pengkoordinir mobil pelangsir guna menciptakan Situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di wilayah hukum Polres Bungo. Giat ini akan kami lakukan secara berkesinambungan,” tambahnya.

Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diamankan, Kapolres menyatakan bahwa kendaraan dapat diambil kembali dengan memenuhi beberapa syarat ketat, yaitu:

1. Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

2. Melengkapi seluruh infrastruktur kendaraan agar memenuhi syarat laik jalan, seperti plat nomor, lampu sein, lampu utama dan belakang, spion, serta memastikan fungsi rem bekerja dengan baik.

3. Menstandarkan kembali tangki modifikasi yang dipasang.

4. Membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka kendaraan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan langkah ini, Polres Bungo berharap dapat menghentikan praktik pelangsiran BBM ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.(**)