MANTAPnews – BUNGO, Senin (22/09/2025) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo di bawah pimpinan Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.I.K., berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kapolres dalam sebuah konferensi pers yang digelar untuk memaparkan hasil Operasi Antik Siginjai 2025.
Operasi yang berlangsung secara intensif dari tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2025 itu berbuah manis dengan terungkapnya 8 (delapan) kasus berbeda terkait penyalahgunaan narkotika.
“Berkat kerja keras dan dedikasi personel, operasi ini berhasil mengamankan 15 orang tersangka,” jelas AKBP Natalena Eko Cahyono saat diwawancarai. Dari jumlah tersebut, 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan. Secara rinci, 4 orang merupakan Target Operasi (TO) Antik, sementara 11 lainnya adalah TO Non-Antik.
Tidak hanya menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Bungo juga berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan berupa:
· Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat 36,36 gram.
· Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 13 (tiga belas) butir.
Kapolres menegaskan bahwa semua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, yakni penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres. Kasus-kasus tersebut kini sedang ditangani secara tuntas oleh Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Bungo untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan.
Keberhasilan Operasi Antik Siginjai 2025 ini merupakan wujud komitmen Polres Bungo dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. (S)








