MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku.
Pelaku berinisial AY (26), yang berprofesi sebagai petani, diamankan dari rumahnya di Jalan Sungai Kandis RT 003/RW 000, Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H.
Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi. Satu orang pria berhasil diamankan,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain: 1 buah dompet berwarna hitam-coklat yang berisi 33 plastik klip berisi sabu dan 1 sendok sabu berbahan pipet plastik, 1 buah sarung payung yang berisi 2 plastik klip sabu dan 2 plastik klip kosong, 1 unit ponsel merek Oppo warna glowing gold, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, Uang tunai senilai Rp 4.200.000, 1 buah tas selempang warna hitam.
Total berat bruto sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 14,81 gram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial ARDI. Pelaku membeli sabu seberat 10 gram dari ARDI dengan harga Rp 8.000.000.
“Pelaku AY, mengaku mendapatkan sabu dari ARDI. Sabu seberat 10 gram itu dibeli dengan harga Rp 8.000.000 dan diantarkan langsung oleh ARDI ke rumahnya,” jelas IPTU Riko Saputra.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat, khususnya ARDI yang disebut sebagai supplier. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (s)








