MANTAPnews – Bungo, 07 Juli 2025 – Tim TEKAB 07 Polres Bungo berhasil meringkus pelaku berinisial E (35), tersangka pencurian uang kotak amal di Empat masjid berbeda di wilayah Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, pukul 20.00 WIB, setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Tersangka diduga telah melakukan aksinya di:
1. Masjid Al-Munawaroh (2 kali) – Kerugian ±Rp 8 juta
2. Masjid Nurul Yaqin (1 kali)
3. Masjid Baiturrahman (2 kali)
4. Masjid Lorong Cengkeh (2 kali)
Aksi terakhir terjadi pada 13 Maret 2025, ketika pelapor, MANSUR (58), seorang PNS, menemukan kotak amal Masjid Al-Munawaroh rusak dan uang sebesar Rp 8 juta raib. Dari pemeriksaan CCTV, terlihat seorang pria merusak kotak amal dengan linggis dan mengambil uang di dalamnya.
Tim TEKAB 07 Polres Bungo melacak pergerakan tersangka hingga berhasil mengamankannya di tempat persembunyiannya. Tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP (Pencurian) Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Pasal 406 KUHP (Pengrusakan Barang) Jika terbukti merusak kotak amal.
Berikut Barang Bukti yang Disita
– 1 unit motor Spacy hitam (diduga digunakan untuk beraksi)
– 1 handphone Samsung
– Perkakas pencurian : linggis, 2 tang, kunci pas ukuran 11
– Tas berisi pakaian tersangka
Kapolres Bungo menyatakan: “Kami tidak toleransi terhadap kejahatan, apalagi yang menyasar tempat ibadah. Kami akan usut tuntas jaringan pelaku jika ada.” Ujarnya
Masyarakat diminta waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar masjid atau tempat umum. (Mntp)








