MANTAPnews – MUARA BUNGO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial I (29) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,06 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus dalam dua lembar tisu yang diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaannya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru muda dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aktivitasnya.
Dari hasil penimbangan sementara, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 4,06 gram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo,” tegas AKP Panji Lazuardi.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.(**)








Komentar