MANTAPnews – MUARA BUNGO – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Seorang pria dan seorang wanita diamankan petugas saat berada di kawasan parkiran Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, serta SN (33), perempuan asal Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bungo Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang yang menjadi target penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca, satu kotak kecil merek Pagoda berisi plastik klip, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam Oppo warna biru langit, satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 5,46 gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)








Komentar