Peringatan Tegas dari Kejari Bungo: Maraknya Narkotika, Elemen Masyarakat Diminta Aktif Awasi dan Cegah Peredaran Gelap

BUNGO, INFORMASI1101 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Lapangan Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis (21/05/2026).

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para pejabat penting, yaitu:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Bungo – Fik Fik Zulrofik

2. Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo – Deddy Irawan, S.E., M.M.

3. Kapolres Bungo – AKBP Zamri Elfino, S.I.K.

4. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo – Justiar Ronald, S.H.

5. Perwakilan Dandim 0416 Bute – Kapten Ariandi (Pa Sandi)

6. Kepala BNK Kabupaten Bungo yang diwakili – Zainadi, S.Pd., M.M.

7. Media Pers

Sebelum acara pemusnahan dimulai, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan berbagai tindak pidana, khususnya tindak pidana umum seperti narkotika, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya. Seluruh perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Januari 2026 – Mei 2026.

Adapun jumlah perkara yang dilakukan pemusnahan sebanyak 71 perkara dengan rincian barang bukti sebagai berikut:

1. Narkotika dan obat-obatan dengan nilai kurang lebih Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) , terdiri dari:

· Narkotika jenis sabu dengan berat bersih: 607,113 gram

· Narkotika jenis ganja dengan berat bersih: 1.787,903 gram

· Narkotika jenis ekstasi: 168,29 gram

 

2. Barang bukti pendukung lainnya:

· Beberapa timbangan digital

· Handphone

· Senjata tajam

· Pakaian

Kepala Kejari Bungo juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, narkotika tersebut telah diuji menggunakan alat deteksi khusus pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

“Uji ini bertujuan membuktikan keaslian barang bukti, dengan tingkat akurasi rata-rata lebih dari 85% , tergantung pada kualitas narkotika itu sendiri”, Ujarnya

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo mengingatkan bahwa di wilayah hukum Kejari Bungo marak terjadi tindak pidana, khususnya narkotika. Oleh karena itu:

“Kami mengharapkan peran aktif dari semua tingkatan elemen masyarakat, terutama Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan,” harapnya.

Dengan adanya sinergi antara Kejari Bungo dan Forkopimda, diharapkan masyarakat semakin percaya pada proses hukum yang bersih, tegas, dan berpihak pada keadilan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik bahwa setiap tindak pidana akan diproses hingga tuntas, dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak akan pernah disalahgunakan kembali. (**)