Polres Bungo Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tersangka dan 45,16 Gram Sabu

BUNGO, INFORMASI1105 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Sebanyak tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 45,16 gram dan pil ekstasi diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Rantau Keloyang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat.

Lokasi penangkapan tepatnya di Rantau Keloyang Simpang Bangko RT 002 RW 001, Kelurahan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang tengah diduga melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan mereka.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial K.R (34 tahun), B.A (20 tahun), dan A (38 tahun). Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti:

· Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip siap edar (total bruto 45,16 gram)

· Pil ekstasi merek Kodok warna biru

· Alat hisap sabu (bong), pirek kaca, dan sendok sabu dari pipet plastik

· Timbangan digital dan ratusan plastik klip kosong

· Empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, serta dompet.

“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.(**)

Komentar