Polsek Bathin II Pelayang Bungo Bekuk Pelaku Penganiayaan, Pisau dan Baju Korban Jadi Barang Bukti

BUNGO, INFORMASI550 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang, Bungo, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berdarah yang menimpa seorang pemuda di Desa Pelayang. Pelaku berinisial AT (45) diringkus dari kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (8/4/2026) siang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan selama tiga bulan.

Peristiwa nahas yang menimpa korban, Hengki Saputra (28), bermula pada Rabu dini hari (7/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah asyik menonton hiburan musik organ tunggal di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang. Kesibukan berubah ricuh ketika korban melihat AT terlibat perkelahian dengan seorang pria tak dikenal.

Berbekal niat baik, Hengki bersama rekannya mencoba melerai. Namun, tindakannya disambut amarah. AT yang tidak terima justru memukul korban, memicu pertengkaran saling balas. Saat korban memutuskan pulang mengendarai sepeda motor, bahaya maut justru mengintai. AT diduga telah bersembunyi di pinggir jalan sambil mengacungkan senjata tajam.

Dalam kegelapan, AT mengejar korban hingga sepeda motornya oleng dan jatuh. Tanpa ampun, pelaku menusuk Hengki dua kali, tepat di bagian bokong dan paha kiri. Akibat luka tusuk yang membutuhkan empat jahitan, korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang.

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Afandi, S.H., langsung memerintahkan tim Reskrim untuk memburu pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan AT di rumahnya di Dusun Pelayang. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diringkus.

Selain mengamankan AT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong milik pelaku, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku kini ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 466 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tentang penganiayaan. (**)