Kencan Online Berujung Petaka, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo Ringkus Tiga Terduga Rampas Hp dan Uang Korban

BUNGO, INFORMASI450 Dilihat

MANTAPnews – Muara Bungo – Senyap malam di wilayah hukum Polsek Muara Bungo tiba-tiba dipecahkan oleh gerak cepat aparat kepolisian. Tepat pukul 00.30 WIB dini hari tadi (7/4/2026), Tim Opsnal Polsek Kota menyerahkan tiga orang pria bertangan dingin kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus itu adalah R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24) seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo. Saat ini, mereka sudah mendekam di balik jeruji besi guna menjalani pemeriksaan intensif.

Semua bermula dari sebuah janji temu virtual yang berubah menjadi memburuk. Pada Senin (6/4/2026), seorang pemuda berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat. Ia sepakat bertemu dengan seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo.

Begitu tiba di lokasi, Z disambut seorang wanita. Tanpa banyak basa-basi, korban diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Uang pun melayang. Namun, sebelum skenario gelap itu dilanjutkan, perempuan tersebut meminta izin keluar kamar dengan alasan yang tidak diketahui.

Tak lama kemudian, suasana berubah mencekam. Empat orang pria tiba-tiba menyergap masuk ke dalam kamar. Bukan menemukan keintiman, Z justru dikepung dan diduga kuat menjadi korban pemerasan. Dalam aksi brutal itu, mereka merampas satu unit ponsel iPhone XS Max warna emas serta uang tunai Rp150.000 dari tangan korban. Setelah puas, Z pun dipaksa meninggalkan lokasi dalam keadaan ketakutan.

Merasa menjadi korban skenario kejahatan terencana, Z segera melapor ke Polsek Muara Bungo. Laporan itu menjadi peluru panas bagi Tim Opsnal yang langsung bergerak memburu para pelaku. Hasilnya, tiga dari empat pria yang terlibat berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti satu unit iPhone XS Max warna gold. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap jeratan aplikasi perkenalan daring.

“Jangan mudah percaya dengan orang baru dikenal. Jika menjadi korban, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum yang panjang. Mereka dijerat dengan Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman hukuman berat kini menanti di ujung gelap petualangan online mereka. (**)