MANTAPnews – Bungo – Guna memperketat langkah pengawasan dan pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Bungo, Polres Bungo bersama Unsur Forkopimda mendirikan pos sekat, untuk memgantisipasi masuknya bahan-bahan yang bisa melancarkan aktifitas penambangan emas ilegal.
Pos sekat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, melakukan penghadangan BBM Ilegal, yang dapat menggerakan kembali aktifitas penambangan emas ilegal tersebut.
Kapolres Bungo mengatakan, dengan didirikannya pos sekat saat ini, dapat menghambat para pelaku untuk melakukan aktifitas penambangan emas secara ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Emo Cahyono, Sabtu (04/10/2025).
Hingga saat ini, terang Kapolres, pihaknya baru mendirikan satu pos sekat yang kerap dilintasi para pelaku PETI yang akan mengirimkan BBM dan alat berat yang nantinya, akan digunakan para pelaku untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal.
“Saat ini kita baru mendirikan satu pos sekat di Simpang Bedaro, guna mencegah mulai dari BBM ilegal dan alat berat yang digunakan para pelaku PETI,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, selain berisiko terhadap tindak pidana berat, praktik ilegal tersebut juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Untuk resiko yang kedapatan nanti mengirimkan atau menyuplai BBM atau bahan-bahan keperluan PETI, tindak pidana berat menunggu. Karena, aktifitas tersebut merusak lingkungan, dan dapat membahayakan masyarakat,” jelas Kapolres.
Dirinya menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin, dan segera melaporkan ke Pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas PETI.
“Mari bersama-sama menjaga alam dan menaati aturan hukum. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bungo,” tegasnya.
Selain melakukan penyekatan penyuplai BBM PETI, Polres Bungo juga melakukan pemasangan Spanduk berisi ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (***)







