MANTAPnews – Muara Bungo, Rabu (09/07/2025) – Pengadilan Negeri Muara Bungo melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan sebagian bangunan rumah di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mrb yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo, didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo, serta melibatkan 188 personel gabungan Polri dan Brimob serta 7 personel Polisi Militer untuk memastikan keamanan.

Objek eksekusi meliputi beberapa bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama:
1. Inur(SHM No. 4419/2018, luas 169 m²)
2. Ita Wati(SHM No. 4421/2018, luas 269 m²)
3. Darmawan(SHM No. 4420/2018, luas 480 m²)
4. Masudi (SHM No. 4422/2018, luas 470 m²)
Dalam perkara ini, Marni bertindak sebagai Pemohon Eksekusi, sementara pihak Termohon Eksekusi terdiri dari Inur (Termohon I), Helvi Suhelmi (Termohon II), Ita Wati (Termohon III), Darmawan (Termohon IV), dan Masudi (Termohon V). BPN Bungo juga tercatat sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Pihak Termohon telah dipanggil secara resmi sejak 22 Juli 2024 untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, hingga hari eksekusi, tidak ada itikad baik dari mereka, sehingga Pengadilan mengambil langkah paksa.
Proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan fisik. Pengadilan memastikan pengosongan rumah dilakukan secara humanis, dengan barang-barang Termohon dipindahkan menggunakan akomodasi yang disiapkan Pemohon Eksekusi sesuai arahan Pengadilan.
Roberto, Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo, mengapresiasi kelancaran eksekusi. “Terima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama pengamanan, Pemohon, dan Termohon. Proses berjalan aman dan tertib dengan pendekatan persuasif,”ujarnya.
Di sisi lain, Hendry, SH, Kuasa Hukum Termohon, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemalsuan surat dalam proses perdata ini. “Klien kami telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Pemohon Eksekusi ke Polda Jambi. Ada indikasi lahan ini tidak pernah disengketakan secara fisik, sementara rumah sudah berdiri sejak 2003 dan sertifikat terbit 2008,” tegas Hendry.
Ia menegaskan bahwa keluarga Termohon akan terus melakukan perlawanan hukum melalui proses pidana yang telah dilaporkan sebelumnya. (Mntp)








