Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Tahap II Dari 72 Perkara Tindak Pidana Umum

BUNGO, INFORMASI243 Dilihat

MANTAPnews – Muara Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tahap II dari 72 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), selama kurun waktu dari Bulan Juni – Desember 2024.

Bertempat di lapangan upacara Kejari Bungo Proses pemusnahan dilaksanakan. Kamis (19/12/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnakan yaitu : Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Ekstasi, Narkotika Jenis Ganja, Senpi Rakitan, Timbangan Digital, Handphone, Dokumen yang di palsukan, bibit lobster.

Kepala kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian,serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bungo.

“Pemusnahan yang dilakukan, terhadap barang bukti yang terdiri dari 72 Perkara tindak pidana umum, dari Periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 “terangnya.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” tuturnya.

Krisdianto menambahkan,barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan yang akan dilakukan pemusnahan sebelumnya telah dilakukan tes menggunakan alat deteksi narkotika dan obat-obatan. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara larutkan dengan campuran air dan sabun, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, agar tidak bisa digunakan lagi.

” Semoga pada acara hari ini bukan hanya sekedar acara seremonial semata tetapi dapat membuat kesadaran masyarakat menjadi tinggi untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Bungo”, tutupnya.(S)