MANTAPnews – BUNGO – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (46), terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan menggunakan senjata api rakitan terhadap korban berinisial YE (34). Peristiwa itu terjadi di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, pada Rabu (4/11/2026).
Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat korban YE pergi ke Peti Lubang Jarum di wilayah Dusun Baru, Limbur Lubuk Mengkuang, untuk meminta batu. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat berada di lokasi, YE dan saudara sepupunya yang berinisial E terlibat cekcok dengan terduga pelaku Z di lubang jarum tersebut. Setelah itu, YE dan E berdamai.
Namun, ketika YE bersama E pergi ke lubang jarum lain, Z tiba-tiba mendatangi YE, mengeluarkan senjata api, dan menembakkan senjata tersebut ke arah YE. Akibat kejadian itu, YE mengalami luka di bagian bawah perut. Selanjutnya, YE melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Terduga pelaku Z, warga Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, berhasil diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, pada Jumat (6/11/2026), menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan sebilah pisau sudah diamankan di Polres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku, disangkakan Pasal 17 jo. Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Iptu Bambang JM. (**)









Komentar