MANTAPnews – BUNGO – Tim Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 16 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,69 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang berinisial R.S. (25), warga Kabupaten Bungo, dan S.A.A. (25), warga Kabupaten Tebo, pada Kamis sore, 15 Oktober 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan keterangan awal kedua orang tersebut, barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y. (37). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan I.Y. di kediamannya di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip; dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi; satu plastik klip berisi 14 butir pil yang diduga ekstasi; serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix berwarna hitam dan Oppo berwarna ungu.
“Ketiga orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat dalam pil tersebut,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” tutupnya. (**)








