MANTAPnews – Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di area parkir belakang Hotel Bungo Plaza (Diamond Club), Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Peristiwa nahas itu berlangsung pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban berinisial JVS diduga dikeroyok secara bersama-sama oleh sekelompok orang hingga mengalami luka berat. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Padang.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan empat pemuda sebagai tersangka, yakni MH (20), MWJ (20), MF (18), dan AR (18). Keempatnya kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman pidana yang mengintai mereka adalah penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia. S.T.r.k,. S.I.K menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Jangan pernah menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara berkala sesuai tahapan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Kasat Reskrim Polres Bungo. (**)








