Perempuan 40 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo,18,77 Gram Sabu dan Uang Rp42 Juta Disita di Bungo

BUNGO, INFORMASI216 Dilihat

MANTAPnews – BUNGO – Seorang perempuan berinisial WA (40) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan pelaku pada Selasa (2/12/2025) malam di rumahnya di Desa Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Idik I Satresnarkoba yang dipimpin KBO, IPDA Feri Irawan, segera menindaklanjuti dan bergerak ke lokasi.

Setelah mengamankan WA, petugas melakukan penggeledahan di hadapan warga. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

· 18,77 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip.

· Dua buah timbangan digital.

· Plastik klip kosong, pyrex, dan sendok yang diduga untuk konsumsi.

· Uang tunai sebesar Rp42.057.000.

· Dua buku catatan penjualan.

· Satu unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, WA mengaku mendapatkan sabu seberat 23 gram dari seseorang berinisial H dengan harga Rp13 juta. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan kasus ini dan memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Bambang juga menekankan peran keluarga dalam pencegahan. “Awasi dan jaga anggota keluarga agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Lindungi anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tegasnya. (**)