MANTAPnews – BUNGO– Guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, pada 25 November 2025.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengkonfirmasi keberhasilan ini. “Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Adapun identitas ketiga tersangka tersebut adalah:
1. I (40), berprofesi sebagai petani, warga Karak Apung.
2. A F I (22), berstatus mahasiswa, warga Karak Apung.
3. A R W (22), berstatus mahasiswa, warga Karak Apung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain:
· 24 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 6,94 gram.
· 1 set alat hisap (bong dan pipet sendok).
· Uang tunai senilai Rp 640.000,- (diduga hasil penjualan).
· 2 unit telepon seluler.
Kapolres Bungo melalui Kanit Opsnal Sat Narkoba, IPDA Fadli R.S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang waspada. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh warga setempat. Dari keterangan awal, sabu tersebut diperoleh tersangka I dari seorang bandar berinisial B sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Bungo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra polisi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(**)








