Terkait Kasus Perkelahian Dua Mahasiswa, Pihak Kampus UMB Angkat Bicara

BUNGO, INFORMASI58 Dilihat

MANTAPnews – Muaro Bungo – Terkait kasus perkelahian dua orang mahasiswa yang terjadi beberapa waktu yang lalu, pihak kampus Universitas Muaro Bungo mengeluarkan Pernyataan tegas dalam persoalan kasus tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik, Universitas Muaro Bungo (UMB) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah melakukan penanganan kasus secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, pihak Kampus Universitas Muaro Bungo (UMB) telah mengundang kedua belah pihak dalam forum klarifikasi dan mediasi sebagai upaya penyelesaian internal berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang bersifat administratif dan pembinaan internal, dan bukan proses hukum pidana.

Hal ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian damai serta menjaga ketertiban akademik, yang menghadirkan unsur pimpinan kampus dalam forum mediasi, yakni:

-Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. (Ketua Satgas PPKPT)

-Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. (Rektor)

-Sucitra Wijaya, S.T., M.T. (Dekan Fakultas Teknik Pertambangan)

Kehadiran pimpinan tersebut bertujuan memastikan proses berlangsung terbuka, objektif, dan berimbang.

Pemanggilan Mahasiswa atas nama Sabil Fatihul Ihsan dan Muhammad Kevin beserta orangtuanya pada hari senin 03 November 2025 jam 10 pagi di ruang rapat Rektor UMB, dengan agenda KLARIFIKASI DAN PEMBINAAN TERKAIT INSIDEN PENGEROYOKAN yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Terasa obrolan semakin memanas bermula dari pihak Kuasa Hukum Sabil dengan memberikan ultimatum, apabila sampai tgl 8 November pihak kampus tidak menyatakan sikap terhadap penangkapan klien nya yang di lakukan oleh pihak kepolisian di dalam wilayah kampus tanpa surat panggilan itu, maka hal ini dia akan bawa ke berita nasional “dengan nada keras”.

Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si.Selaku Rektor menyampaikan bahwa Pihak Kampus telah melakukan pertemuan sebanyak 4 kali namun pertemuan tidak menemukan titik Perdamaian.

“Menanggapi salah satu pihak yang menyatakan inginnya untuk melapor kasus ini kepada pihak kepolisian, kami pihak kampus menghormati penuh langkah tersebut sebagai hak pribadi yang bersangkutan serta kami menegaskan bahwa proses hukum di luar kampus merupakan ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dr. Nirmala Sari S.H, M.H,. menambahkan bahwa kejadian perkelahian dan pelaporan polisi terjadi sangat cepat dan kami baru mengetahui setelah terjadi penjemputan Sabil oleh pihak polisi di dalam kampus.

“Langkah-langkah yang di ambil sebagai Ketua Satgas PPKPT sangat terbatas, karna Mahasiswa kami yang bertikai telah mengambil LANGKAH HUKUM terlebih dahulu, dan sudah saling lapor,” tutupnya. (**)