MANTAPnews – BUNGO – Dalam wujud nyata komitmen mewujudkan kabupaten yang inklusif dan berkeadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, melalui Komisi I, secara resmi menggelar Rapat Kerja (Raker) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/10/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Bungo ini menandai langkah strategis dan progresif dari lembaga legislatif.
Ranperda inisiatif ini digulirkan untuk menjawab kebutuhan mendesak akan payung hukum yang komprehensif guna melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di segala bidang, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan aksesibilitas fasilitas publik. Melalui rapat kerja ini, DPRD Bungo aktif menjaring masukan dan menyinergikan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kelompok disabilitas.
Langkah ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi mandat undang-undang, tetapi lebih jauh menjadi pionir dalam menciptakan lingkungan yang setara dan tanpa diskriminasi, dimana setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi secara penuh dan memiliki kesempatan yang sama untuk berdaya dan sejahtera.
Saat di Wawancarai Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, S.H., dalam kapasitasnya mendampingi komisi I DPRD Bungo, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas murni merupakan inisiatif DPRD. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap pemenuhan hak kelompok rentan.
“DPRD Bungo berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama dan adil dalam mengakses pendidikan, lapangan pekerjaan, layanan kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya,” tegas Darwandi.
Lebih lanjut, Darwandi memaparkan bahwa untuk memastikan kualitas dan kesesuaian Ranperda, proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kami melibatkan organisasi disabilitas, kalangan akademisi, Dinas Sosial, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Tujuannya jelas, agar regulasi ini nantinya tidak hanya kuat secara yuridis tetapi juga aplikatif dan benar-benar menjawab kebutuhan riil di masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menginternalisasikan prinsip inklusivitas ke dalam seluruh perencanaan dan implementasi kebijakan serta pelayanan publik di Kabupaten Bungo.(**)







