Transparansi Hukum : Kajari Bungo Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara

INFORMASI160 Dilihat

MANTAPnews – Bungo, Selasa (17/06/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 84 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT). Dengan Barang Bukti Narkotika Dan Obat-obatan Kurang Lebih senilai Rp. 3.500.000.000. Yang terdiri dari Narkotika Jenis sabu seberat 2.898.39 Gram, Narkotika Janis ganja seberat 1.229,45 Gram, Narkotika Jenis Extacy seberat 11.28 Gram, beberapa unit timbangan digital, handphone, senjata api,senjata tajam dan pakaian.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto. SH,. MH. didampingi,BNK Bungo, Polres Bungo, Kodim 0416 Bute dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.

Dalam sambutannya Kajari Bungo Krisdianto. SH,.MH mengatakan, sesuai amanah UU, Jaksa mempunyai tugas dan kewajiban disamping eksekusi juga memiliki kewajiban untuk memusnahkan BB yang dirampas dari perkara yang sudah inkracht.

“Pemusnahan BB adalah salah satu bentuk transparansi proses peradilan hukum di Kejari Bungo. Perkara Narkotika masih tinggi di Kabupaten Bungo ini, sehingga kami Kejari Bungo ikut campur dalam hal upaya prefentif dalam menanggulangi peredaran narkotika,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan proses pembakaran, martil dan pemotongan dengan alat gerinda.

“BB berupa handphone dihancurkan dengan menggunakan alat martil, senjata api dan senjata tajam berupa parang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat grinda, untuk BB Narkotika jenis sabu dan pil Extacy dilarutkan dalam air yang di campur Detergen,” imbuhnya.

Kejari Bungo juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dengan melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan optimal dan keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Bungo.  (S)