Kapolsek Muara Bungo Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Desa Sungai Mengkuang

BUNGO, INFORMASI727 Dilihat

MANTAPnews – Kapolsek Muara Bungo  IPTU R.F.RITONGA Gelar Jum’at Curhat Bersama masyarakat. Bertempat di kampung Sukarame, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Jum’at (03/02/2023).

Kapolsek Kota Didampingi Kanit Sabhara Ipda Erwan Setiawan, Kanit Bimas Aiptu Erwin, Kanit Intelkam Aiptu Husnul, BKTM Bripka Ikrom ,BKTM Briptu Yossy Wulandari. 

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Camat Rimbo Tengah Marwilisman A.R, Rio Sungai Mengkuang Redofri, Sekdus Desi Desmawati, Kepala Kampung Benit Safni, Kepala Kampung Sukarame Suwardi, Anggota BPD Warlis, Tokoh Masyarakat Rusdi, Tokoh Pemuda Suyono, Warga Kampung Sukarame Dusun Sungai Mengkuang, Babinsa Pelda Daryulisman.

Kegiatan tersebut merupakan Program Polri dalam menyerap informasi informasi langsung dari masyarakat.Dalam Giat Tersebut Ada Beberapa Curhatan yang Di sampaikan oleh Masyarakat.

Dalam sambutan nya Camat Rimbo Tengah mengucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Kepolisian Telah Mengadakan Kegiatan Jumat Curhat Dan Di mohon Kegiatan ini dipertahankan Dan Lebih ditingkatkan Agar Lebih Dapat menyerap seluruh keluhan warga.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pihak kepolisian, Semoga dengan adanya jum’at curhat ini kita lebih tau keluhan-keluhan masyarakat yang ada di sekitar kita,” Ucapnya

Adapun poin-poin yang di sampaikan dalam Jum’at curhat bersama kapolsek sebagai berikut :

– Datuk Rio Sungai Mengkuang meminta kepada Kapolsek Untuk Mendukung Program Mengaji Di Dusun Kami untuk antisipasi anak anak terjerumus Hal Hal yg negatif.

– Kasi Pem Dusun Sungai Mengkuang Iswandi, DiDusun Kami Ada Juga Pencurian Yg Kerugiannya Sedikit Dan Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Kasus Tersebut ?

– Kepala Kampung Sukarame Suwardi, Di Kampung Sukarame Ada Sebagian Warga Yg Tidak Senang dgn kepemimpinan kepala kampung.dan membuat isu negatif di masyarakat serta berkeliling di masyarakat meminta tanda tangan warga yg berisi intinya minta datuk rio mengganti kepala kampung dengan alasan masyarakat sudah tidak menghendaki kepala kampung tersebut menjabat. Dan juga di Kampung Kami Pernah Kami Menangkap Seorang Anak Di Bawah Umur Yg Mencuri Brondol Sawit Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya.

Sebelum menjawab curhatan masyarakat Kapolsek Muara Bungo mengucapkan Terima Kasih Kepada Bapak-Bapak yg telah menyampaikan curhatannya.

” Untuk Program Jumat Curhat ini merupakan program polri dan akan terus berlanjut “, Ucap Kapolsek

– Untuk Program mengaji di dusun sungai mengkuang yang di sampaikan datuk rio, kami sangat mendukung program yang digagas datuk rio dan nanti datuk rio bisa berkoordinasi dgn BKTM.

– Untuk Pencurian Ringan yang kerugiannya di bawah 2,5 Juta itu termasuk tindak pidana ringan Dan Hal Tersebut Bisa Di RJ kan dengan syarat kedua belah pihak sepakat berdamai.dan pelaku pencurian bukan merupakan Residivis.

– Kebebasan berpendapat telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28. Akan Tetapi Kebebasan berpendapat di atur oleh UU. Berdasarkan UU no 6 Tahun 2012 Ttg Desa Pasal 48 s/d Pasal 49 disitu jelas disebutkan Bahwa yg berhak mengangkat Dan Memberhentikan Kepala Kampung Adalah Kepala Desa.Bukan atas Kemauan Dan Tekanan Dari Masyarakat.

– Untuk Anak Anak di bawah umur Yg melakukan Pencurian Brondol Sawit. Lebih Baik Di Mediasikan Atau Ada Yg Namanya Diversi  untuk Anak-Anak di bawah Umur. Dan nantinya Kami Pihak Kepolisian Dalam Hal Ini Bersama sama dgn Pemerintah Desa Dan Tokoh Masyarakat Dapat Melaksanakan Kegiatan Mediasi Dalam Perkara Tersebut. Dan Kami Juga Menghimbau Kepada Pihak Pemdes untuk menghimbau tengkulak-tengkulak sawit yg ada di sungai mengkuang untuk tidak membeli brondol sawit dari anak-anak. (MNTP)