MANTAPnews – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dan mengungkap pembunuhan terhadap mayat wanita dalam karung yang di temukan di rawa-rawa, pada hari jum’at (25/02/2022).
Ridwan Syah (58) pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang bernama Intan sarina (53) di salah satu wilayah Polsek jujuhan, Pembunuhan terjadi di dalam kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku dan korban tinggal.
Selanjutnya di lakukan olah TKP oleh Personil Polsek dan Polres serta Tim dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan olah TKP evakuasi korban untuk mencari bukti-bukti.
Bukti yang pertama di temukan waktu itu pada potongan rambut, kemudian korban sendiri sudah dalam keadaan meninggal yang di masukkan oleh pelaku ke dalam karung.
Karung yang digunakan oleh tersangka untuk membungkus korban setelah dibunuh, dari temuan itu kita melakukan otopsi untuk menemukan dan mencari penyebab kematian dari korban.

Didalam otopsi ditemukan beberapa luka yang cukup serius ada 8 luka bacokan di kepala 4 kemudian di dada kemudian, di ketiak, di perut dan di punggung, di bagian payudara sebelah kanan korban di sayat, serta kemaluan yang sudah rusak. (Maaf)
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro,S.Ik dalam konferensi pers nya mengatakan, ini merupakan suatu pembunuhan yang sudah di rencanakan dan tidak berkeprimanusiaan sama sekali.
Pembunuhan ini terjadi Korban yang berstatus Janda sering pergi dengan cowok, lalu pelaku tidak suka melihat korban pergi dengan cowok, dikarenakan mengingat statusnya janda. Lalu ketika korban pergi pelaku mengikutinya secara diam-diam dari belakang, dan pas di tempat gelap pelaku mulai beraksi aksinya dengan menyayat punggung korban berkali-kali dengan menggunakan sebilah parang.
Kemudian pelaku memasukan jenazah korban kedalam karung dan langsung di buang di rawa dekat tempat kejadian tersebut.
Dengan hasil perbuatannya pelaku di jerat pasal 340 (Jo) pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.(MNTnews)








