Menambang di Atas Kertas Izin, Aparat Pilih Jalan Sosialisasi Hentikan PETI di Kawasan PT CSH

BUNGO, INFORMASI1328 Dilihat

MANTAPnews – Bungo – Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo terasa lebih ramai dari biasanya, Selasa (28/7/2026) pagi. Sejak pukul 09.30 WIB, puluhan kursi panjang di ruang pertemuan itu mulai terisi. Bukan untuk rapat rutin biasa, melainkan sebuah koordinasi darurat yang digelar untuk membahas satu masalah yang terus mengusik ketertiban: aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT CSH.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bungo, Dasmardi, bertindak sebagai pemimpin rapat. Di hadapannya, duduk perwakilan Kodim 0416/Bungo Tebo, Syaiful Anwar, Kabag Operasi Polres Bungo AKP BM Pasaribu, jajaran Kejaksaan Negeri Bungo, Satpol PP, para camat, serta sederet kepala OPD yang urusannya bersinggungan dengan persoalan tambang ilegal ini.

Suasana serius menyelimuti ruangan saat laporan dari pihak perusahaan dibacakan. Aktivitas PETI disebut masih terjadi di area yang secara sah merupakan wilayah izin usaha PT CSH. Yang lebih memprihatinkan, lokasi itu berbatasan langsung dengan pemukiman warga. Artinya, aktivitas ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman keselamatan masyarakat di sekitar.

Namun, setelah dua jam lebih diskusi berjalan tepatnya hingga pukul 12.05 WIB sebuah kesepakatan bulat lahir. Aparat tidak serta-merta mengerahkan kekuatan razia atau penindakan keras di awal. Jalan yang dipilih justru lebih humanis: sosialisasi massal.

Kabag Ops Polres Bungo, AKP BM Pasaribu, yang ditemui usai rapat, menjelaskan dengan tegas. “Pada prinsipnya, tambang emas tanpa izin di mana pun adalah pelanggaran hukum. Apalagi ini kawasan perusahaan yang bersebelahan langsung dengan rumah-rumah warga,” katanya.

 

Langkah pertama yang akan digelar dalam waktu dekat adalah turun langsung ke masyarakat. Bersama tokoh masyarakat dan seluruh unsur terkait, aparat akan menjelaskan secara gamblang bahwa kawasan tersebut bukanlah tanah terbuka untuk digali. Itu adalah area konsesi yang sah milik PT CSH, dan berada dalam pengawasan penuh.

“Kami akan memberikan pemahaman agar masyarakat menarik diri dan menghentikan aktivitas PETI di lokasi itu,” tambah Pasaribu.

Bukan hanya kata-kata, penguatan fisik juga disiapkan. Aparat dan pihak perusahaan akan memasang patok-patok batas kawasan sebagai penanda tegas wilayah izin usaha. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan “tidak tahu” atau “keliru memahami batas” di kemudian hari.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bungo bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa pendekatan persuasif adalah pintu masuk yang paling bijak. Sosialisasi diutamakan sebelum langkah hukum ditegakkan. Sebab, menertibkan tanpa memberi pemahaman sama saja memadamkan api dengan angin. Sementara memberi tahu lebih dulu itu menyalakan lentera agar orang sadar dari dalam. (**)

Komentar