MANTAPnews – BUNGO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pemuda berinisial M.D.R (23) diringkus dari sebuah rumah kos di kawasan Lorong Delima, Kelurahan Sungai Pinang, pada Kamis (16/7) malam, sekitar pukul 18.40 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Indra, ini berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut cepat ditindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memastikan satu kamar kos tertentu sebagai sasaran.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti utama berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,91 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar omzet penjualan, serta sebuah kotak jam tangan berwarna merah yang di dalamnya berisi belasan plastik klip kosong—perlengkapan khas yang digunakan untuk mengemas paketan sabu sebelum diedarkan ke masyarakat.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman berat.
“Kami mengamankan seluruh barang bukti di Mapolres. Keberadaan timbangan dan klip kosong menjadi petunjuk kuat bahwa pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari mata rantai peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjangkau jaringan lain di atasnya,” tegas IPTU Bambang.

Atas perbuatannya, M.D.R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya terbilang berat mengingat berat barang bukti sabu yang disita telah melewati ambang batas 5 gram, sehingga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba di lingkungan kita masing-masing. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan,” pungkas IPTU Bambang mengakhiri keterangan persnya. (**)








