MANTAPnews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (26) bersama barang bukti sabu seberat 9,22 gram di depan Alfamart, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang meresahkan, bahwa kawasan pertokoan tersebut kerap dijadikan arena transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Indra, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Tak berselang lama, petugas mendapati sosok DH yang diduga tengah menunggu pembeli.

Saat akan dilakukan penangkapan, DH sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan dan koordinasi apik petugas membuat pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 9,22 gram, yang diamankan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix warna coral gold dan sepeda motor Honda Beat abu-abu yang diduga digunakan pelaku untuk operasional.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang menyasar para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan ke jaringan atasannya. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus memburu pelaku peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang mengintainya terbilang berat, mengingat barang bukti yang dikuasai melebihi batas 5 gram, yaitu tergolong narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah sedang.
Polres Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas bila mendapati aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (**)








