Polres Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi Restoratif Justice untuk Selesaikan Kasus Kekerasan pada Siswa

BUNGO, INFORMASI269 Dilihat

MANTAPnews – Bungo – Polres Muaro Jambi telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Mediasi ini menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, yang melibatkan seorang guru honorer.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, ini berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna mencari penyelesaian yang holistik. Turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Braham Hutagoal, serta perwakilan dari Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial semua pihak yang terdampak.

“Kesepakatan ini dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan, dengan itikad baik untuk berdamai,” jelas Kabid Humas Polda Jambi.

Hasil dan Kesepakatan Mediasi:

1. Pihak Pertama (guru terlapor) secara resmi meminta maaf kepada Pihak Kedua (orang tua/wali korban, siswa berinisial RA) atas perbuatan yang telah terjadi.

2. Pihak Kedua menerima niat baik dan permintaan maaf tersebut, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

3. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke tahap penuntutan hukum formal.

4. Kedua pihak bersedia menerima konsekuensi hukum apabila mengingkari poin-poin kesepakatan yang telah dibuat.

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai yang mengikat secara hukum oleh perwakilan kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan harmoni sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat.

#PoldaJambi #KapoldaJambi #RestoratifJustice #KeadilanRestoratif #PolresMuaroJambi #HukumYangMemulihkan #PolriUntukMasyarakat #Jambi (**)