Oknum Polisi di Tetapkan Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo

BUNGO, INFORMASI1419 Dilihat

MANTAPnews – Bungo – Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Bungo, Polisi akhirnya menetapkan Oknum Polisi berinisial W, yang bertugas di Polres Tebo sebagai tersangka pembunuhan Dosen Cantik di Bungo.

Saat ini, polisi menetapkan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dilakukan sidang etik dari Propam Polda Jambi.

“Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dan terancam hukuman 20 tahun penjara, dan PTDH,” ungkap Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (04/11/2025).

Diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya penemuan mayat wanita didalam rumah, di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Jambi, pada Sabtu (01/11/2025).

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan, kasus oknum anggota kepolisian yang telah menghilangkan nyawa seseorang akan diproses secara profesional, serta transparan tanpa ada perlakuan khusus.

Meski pelaku ini oknum anggota Polri namun, proses hukum akan berjalan secara obyektif, dan tidak akan tebang pilih siapa pun pelakunya.

“Tidak ada toleransi siapa pun dia kalau melakukan tindak kejahatan akan kita proses pidana umum dan kode etik kepolisian,” tegas Kapolres.

Korban yang merupakan seorang Dosen berinisial EY (17), ditemukan tewas didalam kamar rumahnya, dalam keadaan terbaring diatas kasur, hanya menggunakan pakaian dalam.

Usai ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah sakit Umum Haji Hanafi Muaro Bungo, guna dilakukan visum.

“Penemuan itu berawal pada sabtu kemarin. Jasad korban ditemukan terbaring diatas kasur dalam kamar rumahnya, dengan posisi tubuh korban terbaring dikasur, kepala tertutup bantal, dan tubuh ditutup sarung,” katanya.

Tersangka dengan keji melakukan pembunuhan terhadap korban, sehingga pihak keluarga tidak terima dan meminta pelaku dihukum yang seberat-beratnya, atau hukuman mati.

“Kami sangat tidak terima atas perbuatan pelaku. Kalau bisa di hukum mati saja pelaku tersebut karena perbuatan pelaku sudah sangat tidak manusiawi. Dimana barang barang keponakan dibawa semua, serta tindakan kekerasan lainnya,” harapnya.(*)