Polsek II Pelayang Amankan Pria Bersenjata Ilegal, Kapolsek : ” Kami Tindak Tegas Pelanggar Hukum!”

BUNGO, INFORMASI355 Dilihat

MANTAPnews – Bungo, 24 Juli 2025 – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria diduga memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Pelaku yang diamankan adalah Suprianton alias Anton (55 tahun), seorang sopir beragama Islam yang berdomisili di Sitiung 4, Kecamatan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Ia diduga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1), terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api maupun tajam secara ilegal. Jika ditemukan, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan kronologis, Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan saat melakukan operasi di wilayah hukum mereka. Pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami juga mengajak masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya. (Mntp)