Ungkap Kasus Penyalahagunaan Narkotika, Satresnarkoba Bungo Berhasil Amankan Seorang Pria Di Desa Padang Pelangeh

BUNGO, INFORMASI127 Dilihat

MANTAPnews – Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Di Desa Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Selasa (24/06/2024) sekira Pukul 19.30 WIB telah di amankan seorang pria berinisial Boni Arlianto (40), yang berprofesi sebagai petani.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh IPDA Fadli R, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” terang Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasi Humas AKP M. Nur.

Barang Bukti yang ditemukan Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di lantai ruang tamu rumah, ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara di dalam box sepeda motor Yamaha N-Max warna silver dengan nomor polisi BH 2509 KC, ditemukan pecahan pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kotak kaleng merk D-Ziner warna hitam, 1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu) berat bruto: 0,19 gram, 1 plastik klip berisi pecahan pil merah muda (diduga ekstasi) berat bruto: 0,23 gram, 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 10 pyrex kaca, 1 tas hitam merk Fostron, Uang tunai sebesar Rp1.450.000, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna silver nopol BH 2509 KC.

Transaksi Sistem Titip Jual Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Armain sebanyak 25 gram dengan harga Rp20 juta. Transaksi dilakukan dengan sistem “titip jual”, yaitu pelaku baru menyetorkan uang setelah barang habis terjual.

“Barang diserahkan langsung oleh Armain di rumah pelaku di Padang Palangeh,” tambah AKP M. Nur.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun.(*)